Sekretaris Kabinet terbitkan edaran terkait konflik lahan

sekretaris kabinet dipo alam dalam 22 april memasang surat edaran nomor we.03/seskab/iv/2013 melalui klasifikasi berguna mengenai laporan hasil kajian serta pemetaan badan Informasi geospasial (big) mengenai potensi konflik akibat tumpang tindih lahan.

berdasarkan keterangan di laman terjamin sekretaris kabinet, senin, disebutkan bahwa alasan pengeluaran surat edaran tersebut adalah karena pilihan wilayah di indonesia baru sangat potensial terjadi konflik sosial akibat terjadinya tumpang tindih penguasaan lahan dalam bidang kehutanan, perkebunan, pertambangan, juga tujuan transmigrasi.

melalui surat edaran yang ditujukan kepada menko polhukam, mendagri, menteri kehutanan, menteri esdm, menteri pertanian, menteri tenaga kerja serta transmigrasi, menteri bumn, kepala badan pertanahan nasional, jaksa agung, kapolri, kaum gubernur juga bupati/wali kota berbagai indonesia itu, seskab mengatakan kembali arahan-arahan presiden susilo bambang yudhoyono selama sidang kabinet sempit 25 juli 2012, terlebih terkait melalui penanganan sengketa/konflik lahan.

menurut dipo alam, arahan presiden di sidang kabinet sempit 25 juli itu diantara lain adalah pertama, sengketa lahan antara negara serta pt perkebunan nusantara (ptpn) dengan penduduk untuk dicarikan solusinya secara komprehensif, menarik penyelesaian dengan hukum maupun penyelesaian melalui pendekatan sosial juga budaya.

Informasi Lainnya:

kedua, supaya kaum gubernur juga bupati/walikota selalu bekerja serta mengingatkan warga jika terjadi konflik lahan supaya dibicarakan lebih dahulu juga tidak menggarap pengrusakan juga pendudukan lahan dan melawan hukum.

ketiga, penyelesaian sengketa lahan dikerjakan secara komprehensif dan jangan ditunda untuk tak merupakan bom waktu. konflik lahan dalam sumatera utara, sumatera selatan, juga lampung diselesaikan dengan tepat, adil, serta tertib pada dua tahun serta dalam masa kerja kabinet indonesia bersatu ii.

keempat, penanganan sengketa lahan harus membeli formula pendekatan hukum win-win solution, makanya negara tak dirugikan serta rakyat memperoleh kesejahteraan walaupun dunia upaya-upaya sempit turun keuntungannya.

kelima, pembentukan tim terpadu agar menangani kasus-kasus lahan, seperti konflik ptpn ii selama sumatera utara, konflik mesuji di lampung, dan konflik ptpn vii cintamanis selama sumatera selatan.