status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi mengatakan status internasional di bandara internasional lombok (bil) usah ditinjau karena sampai sekarang belum memenuhi kriteria dunia, semisal tak mampu didarati pesawat besar sejenis boeng 747.

kalau itu belum tercapai harus ditinjau ulang, jika tetap hendak dimanfaatkan mesti mengikuti kriteria intrnasional. karena tersebut pt angkasa pura i harus mencari `company operation manual` (com) juga ini harus dienuhi, katanya di saat rapat melalui jajaran pt angkasa pura i dalam bandara internasional lombok selama praya, kabupaten lombok tengah, senin.

karena tersebut, ujarnya, landasan pacu bil mesti langsung dibangun supaya memenuhi kriteria internasional tersebut serta berdasarkan uu no. 1/2009 perihal penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara tersebut merupakan tugas negara.

sementara tersebut anggota komisi v dpr lainnya, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan hingga terulang tinggal jumlah kasus pesawat lionair, tak terpengaruh apakah kecelakaan tersebut akibat kesalahan manusia serta karena kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya ingin penyebab kejadian di bali dikuasai agar jumlah serupa tidak terulang. di keuntungan ini alat keselamatan penerbangan merupakan prioritas. melalui kejadian di bali dunia menyoroti kta, ujarnya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said mengatakan, adanya bil untuk bandara internasional baru banyak dikeluhkan penduduk. mengenai melalui perpanjangan landasan pacu bandara ini sudah diinstruksikan segera oleh presiden susilo bambang yudhoyono tergolong pembangunan terminal haji.

ini yang mesti kita pilih apakah sudah diselenggarakan dengan pt angkara pura serta apa cara untuk menyelesaikannya, ujarnya.

mengenai keberadaan pernyataan salah benar anggota komisi v perihal perlunya ditinjau ulang status internasional di bil, dia menyatakan, tersebut tak perlu, namun bila bil merupakan bandara internasional, dengan demikian konsekuenasinya fasilitas tersebut mesti dipenuhi oleh pt angkasa dibuat operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu masih banyak permasalahan, sebab ada peraturan presiden dan menungkapkan kiranya berbagai bandara yang dijalankan oleh badan upaya-upaya milik negara (bumn), negara pada keuntungan ini kementerian perhubungan tak mampu mengeluarkan dana supaya kebutuhan itu, katanya.

karena tersebut, kata muhidin, pihaknya mau meminta kepada menteri perhubungan juga menteri bumn supaya sesegera bisa saja memperpanjang landasan pacu bil pas dangan instruksi presiden.