Warga Berland meminta Panglima TNI buka dialog

keluarga purnawirawan serta warakawuri di rt06/rw03 jalan kesatrian iii serta iv berland, kebon manggis, matraman, jakarta timur menyewa panglima tni agar membuka diskusi untuk melaksanakan masalah rencana penggusuran paksa rumah mereka dengan direktorat zeni angkatan darat.

kami menyewa panglima tni memusyawarahkan serta menggunakan solusi pasling baik bersama agar berbagai jumlah properti negara dalam lingkungan tni, terlebih kompleks berland, tutur juru bicara warga donald tambunan selama jakarta, selasa malam.

ia menyampaikan, dalam 14 mei 2013 akan kembali adalah hari berdarah terhadap kurang lebih 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 di komplek berland, matraman, jakarta timur.

karena, kata dia, pada tanggal tersebut properti mereka ingin digusur paksa oleh direktorat zeni angkatan darat (ditzi ad).

Informasi Lainnya:

disebutkan bahwa ditzi ad selama 22 april 2013 melalui sekonyong-konyong tidak melalui musyawarah ataupun diskusi tak terpengaruh sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan Salah satu (sp-1) tentang pengosongan properti kompleks berland dan dihuni sekitar 15.000 jiwa tergolong ke 30 pihak janda pahlawan 1945 tersebut.

kompleks berland, tutur donald, merupakan kompleks bersejarah pada mana sebelum kemerdekaan ri komplek itu dihuni oleh pasukan knil.

setelah kemerdekaan ri, katanya, pasukan pejuang 1945 dengan otomatis menghuni komplek perumahan itu.

menurut dia, tidak ada gangguan tak terpengaruh yang dialami penduduk komplek berland hingga di 22 april 2013 tni/ditzi ad mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan (sp-1) dan mencari resah serta shock masyarakat, termasuk 30 pihak janda pahlawan pejuang 1945 dan masih tersisa selama situ.

untuk tersebut, tutur dia, warga berland dan juga tergabung dalam aliansi para korban kebijakan penyelenggara negara (aprn) mengecam aksi sewenang-wenang dan diselenggarakan ditzi ad, sebab sp-1 yang dikeluarkan jelas-jelas melanggar hukum.

menurut undang-undang nomor 51/prp/1960 serta pasal 196 hir (herziene indsland reglement), katanya, dengan begini dan mampu mengeluarkan izin penggusuran, pengosongan, pengusiran dan/atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah ataupun ketua pengadilan negeri.

karenanya, papar dia, dijadikan penyelenggara negara seharusnya tni/ditzi ad serta patuh pada hukum juga peraturan perundang-undangan yang berlakuk secara nasional (positif), bukan cuma pada agama internal mereka sendiri, sehingga seolah-olah negara ini adalah negara tni/ditzi ad, bukan negara hukum.

padahal, katanya, uud 1945 tegas menungkapkan, indonesia merupakan negara hukum makanya mana ada pun di lembaga tak terpengaruh, mesti tunduk juga patuh kepada hukum.

oleh karena tersebut, masyarakat berland menyewa presiden ri cq. menteri keuangan cq. menteri pu cq. panglima tni untuk dengan segera menyelesaikan seluruh angka serta ataupun sengketa rumah negara secara nasional.

warga serta menyewa panglima tni untuk menindak dengan tegas oknum tni/ditzi ad yang menganggarkan sp-1, sebab jelas-jelas melanggar hukum, tergolong melanggar uu tni nomor 34 tahun 2004.

selain tersebut, katanya, membayar panglima tni agar memerintahkan direktur zeni ad untuk mencabut sp-1.